Minggu, 20 November 2016
Kasus Ahok
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus pengadangan kampanye pasangan Cagub-Cawagub Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Penyidik punya waktu untuk merampungkan kasus itu hingga tanggal 1 Desember nanti.
"Penyidik hanya punya waktu 14 hari sesuai UU harus P21, sehingga semoga bisa rampung dan berkas penyidikannya agar segera diserahkan ke JPU," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Selama 14 hari penyidikan itu, penyidik haris bekerja cepat agar kasus segera diserahkan ke JPU dan dinyatakan lengkap, sehingga dapat segera disidangkan.
"Itulah tentunya fungsi Gakumdu dalam hal ini, dari Bawaslu kemudian penyidik dan jaksa duduk bersama merusmuskan kasus ini agar segera cepat nergulir ke sidang," lanjut Awi.
Hari ini, penyidik memeriksa 12 orang saksi terkait pengadangan kampanye Ahok-Djarot di Kembangan, Jakbar. Djarot yang merupakan pelapor dalam kasus itu akan diperiksa sore ini.
"Iya katanya Pak Djarot mau datang pukul empat sore ini," imbuh Awi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar