Minggu, 20 November 2016

Hidayat

Sabang - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, terbang ke Sabang, Aceh untuk menyosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan. Hidayat menjelaskan 4 Pilar itu adalah Pancasila, UUD Negara Indonesia Tahun 1945, semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika dan bentuk negara Indonesia yaitu, NKRI.

Hidayat menekankan pentingnya masyarakat Indonesia untuk tahu pancasila sebagai ideologi bangsa, Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, arti Bhinneka Tunggal Ika sebagai semoboyan negara dan keutuhan NKRI sebagai bentuk negara yang harus dipertahankan.

"Dalam konteks masyarakat, kita berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat semakin tahu bahwa UUD kita ini memberikan ruang yang begitu luar biasa untuk masyarakat dapat terlibat di dalamnya, untuk menghadirkan perbaikan kehidupan berbangsa," kata Hidayat Nur Wahid di Kantor Walikota Sabang, Aceh, Minggu (20/11/2016).

Hidayat juga mengatakan, dengan terus disosialisasikannya 4 Pilar ini, diharapkan masyarakat dapat terus aktif membantu membangun bangsa dan juga tercerdaskan.

"Mudah-mudahan masyarakat dapat menjadi bagian yang ikut memperbaiki kehidupan berbangsa, pemilihan kepala daerah misalnya. Rakyat yang berkualitas dan cerdas tentunya nanti bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan cerdas juga," tambahnya.

Selain itu, dengan sosialisasi 4 Pilar, diharapkan dapat memberikan spirit kepada bangsa Indonesia untuk tidak pernah menjadi apatis dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

"(Dengan sosialisasi ini) diharapkan masyarakat tidak lagi apatis terkait dengan masalah relasi antara rakyat dengan wakil rakyat, juga hukum dengan penegakan hukum," sambungnya.

Lebih lanjut wakil ketua MPR RI yang telah 3 kali mengunjungi Sabang ini juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi 4 Pilar, secara khusus oleh undang-undang, telah diamanahkan untuk dikerjakan MPR RI.

"Ini juga untuk membuktikan bahwa lembaga perwakilan rakyat, DPR dan MPR RI, bisa melaksanakan apa yang menjadi keputusannya sendiri. DPR sudah memutuskan adanya undang-undang MD 3 yang mengatur tugas MPR untuk melakukan sosialisasi ini dan (sosialisasi) kami kerjakan," ujarnya.

Ditambahkannya, kegiatan sosialisasi 4 Pilar ini terus dilakukan karena Indonesia tidak akan dan tidak akan pernah mau membiarkan warga negaranya hanya sekedar menyandang status 'Warga Negara Indonesia' tanpa mengetahui maknanya.

"Tidak ada negara manapun di dunia ini yang akan membiarkan warganya tidak mengetahui negaranya itu apa," tegasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar