Jakarta - Ketua DPP Gerindra Habiburokhman tampaknya tak habis akal untuk menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setelah menantang Ahok untuk kumpulkan 1 juta KTP dengan jaminan dirinya akan lompat dari Monas, kini Habiburokhman kembali mengajak Ahok berduel.
Kali ini Habiburokhman mencoba jadi penantang Ahok di ranah konstitusi. Ahok menggugat UU Pilkada terkait 'wajib cuti' ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan tidak harus cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta selama masa kampanye. Gugatan itu siap diganjal Habiburokhman.
"Kami masuk sebagai intervensi ke MK untuk menolak permohonan Ahok. Nanti kita lihat pertarungan Gubernur dan Wakil Guberjur seperti apa. Penyalahgunaan jabatan itu rentan sekali selama dia masih menjadi Gubernur," kata kordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu T usai mendaftar di MK, Senin (8/8/2016).
ACTA menjadi tim kuasa hukum Habiburokhman dalam tantangan kali ini. ACTA memohon kepada MK agar dikabulkan sebagai pihak terkait dalam perkara itu. Menurut ACTA, kewajiban cuti bagi incumbent adalah untuk membuat iklim demokrasi yang fair dalam proses transisi pilkada. Sehingga antara incumbent dan penantang baru sama-sama memiliki peluang yang sama.
"Dalam uji materil ini Ahok tidak siap dalam pertarungan secara fair," imbuh Kris.
Ahok sendiri tampaknya enggan mengambil pusing tantangan itu. Dia tenang saja menanggapi 'ancaman' Habiburokhman yang akan mengganjal Judicial Review yang diajukannya.
"Kita lihat nanti ya," ungkap Ahok di kantornya, Gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. "Kita diskusi di MK," imbuh Ahok singkat.
Jika dalam tantangan sebelumnya Habiburokhman bisa dibilang 'diuntungkan' karena KTP yang dikumpulkan relawan Teman Ahok tak pernah diverifikasi, bagaimana dengan akhir tantangan kali ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar