Jakarta - Pemerintah kembali memangkas anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, seiring dengan perkiraan penerimaan pajak yang jauh dari target. Nilai pemangkasan mencapai Rp 133,8 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, menyatakan perubahan postur tersebut tidak perlu harus melalui pengajuan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seperti pengajuan untuk APBN-P sebelumnya.
"Menurut kita nggak perlu," tegas Suahasil dalam diskusi di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dalam Undang-undang (UU) APBN-P 2016, disebutkan bila realisasi penerimaan diperkirakan tidak sesuai target atau tidak mencukupi kebutuhan belanja, maka bisa menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL), penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan mengurangi belanja.
"Jadi dalam UU APBN sudah dikatakan demikian," jelasnya.
Akan tetapi, Suahasil mengaku akan tetap berkomunikasi dengan anggota dewan, khususnya Komisi XI. Ini sifatnya lebih kepada pemberitahuan tentang langkah-langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah.
"Pasti ada komunikasi," ujarnya.
Suahasil menambahkan, pemotongan anggaran memang difokuskan kepada belanja yang tidak produktif. Sehingga langkah tersebut tidak mengganggu pembangunan dan perekonomian nasional.
"Secara prinsip kita berusaha tidak mengurangi belanja infrastruktur. Yang dikurangi adalah belanja operasional, perjalanan dinas, bangun gedung pemerintah nggak perlu," terang Suahasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar