Sidang Aktivis Antikorupsi yang Dipidanakan Fadli Zon Berlangsung Singkat
Foto: Angling/detikcom
Jakarta - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dengan terdakwa pegiat anti korupsi, Ronny Maryanto digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
Ronny yang didampingi lima kuasa hukumnya menjalani sidang mulai sekira pukul 09.30 WIB, Kamis (12/11/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari Semarang, Betania membacakan dakwaan.
Sidang digelar di ruang sidang utama. Pengunjung dari aktivis pendukung Ronny. Terlihat juga mantan anggota Panwaslu Kota Semarang dan juga mantan Ketua KPU Jateng sekaligus anggota tim kuasa hukum Ronny, Fajar Subhi juga terlihat di ruang sidang.
Betania membacakan dakwaan yang berjumlah enam lembar itu dengan cepat. Tidak lebih dari 20 menit dakwaan tersebut selesai dibacakan. Setelah mendengar dakwaan, Ronny mengatakan kepada hakim Ketua, Ahmad Dimyati ada beberapa poin yang kurang pas.
"Ini teknis pengadilan, Anda harus konsultasi dulu dengan kuasa hukum," kata Ahmad Dimyati kepada Ronny.
Setelah itu Ronny berkonsultasi dengan lima kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Kuasa Hukum Ronny, Dwi Saputra juga meminta salinan berita acara pemeriksaan penyidik untuk pertimbangan.
"Dengan ini, sidang kita lanjutkan minggu depan," tandas Ahmad.
Ronny yang didampingi lima kuasa hukumnya menjalani sidang mulai sekira pukul 09.30 WIB, Kamis (12/11/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari Semarang, Betania membacakan dakwaan.
Sidang digelar di ruang sidang utama. Pengunjung dari aktivis pendukung Ronny. Terlihat juga mantan anggota Panwaslu Kota Semarang dan juga mantan Ketua KPU Jateng sekaligus anggota tim kuasa hukum Ronny, Fajar Subhi juga terlihat di ruang sidang.
Betania membacakan dakwaan yang berjumlah enam lembar itu dengan cepat. Tidak lebih dari 20 menit dakwaan tersebut selesai dibacakan. Setelah mendengar dakwaan, Ronny mengatakan kepada hakim Ketua, Ahmad Dimyati ada beberapa poin yang kurang pas.
"Ini teknis pengadilan, Anda harus konsultasi dulu dengan kuasa hukum," kata Ahmad Dimyati kepada Ronny.
Setelah itu Ronny berkonsultasi dengan lima kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Kuasa Hukum Ronny, Dwi Saputra juga meminta salinan berita acara pemeriksaan penyidik untuk pertimbangan.
"Dengan ini, sidang kita lanjutkan minggu depan," tandas Ahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar